PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS DEPDAGRI 2008
CPNS DEPARTEMEN DALAM NEGERI (DEPDAGRI) Dalam rangka mengisi formasi pegawai Departemen Dalam Negeri R.I. Tahun Anggaran 2008, Departemen Dalam Negeri memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Pasca Sarjana (S.2), Sarjana (S.1) dan Sarjana Muda (D.3) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri, persyaratan sebagai berikut :
INORMASI RESMI SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT MELALUI LINK BERIKUT. KLIK DISINI
INORMASI RESMI SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT MELALUI LINK BERIKUT. KLIK DISINI
PERSYARATAN UMUM
a. | Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian | | |
b. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta | | |
c. | Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain | | |
d. | Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia | | |
e. | Sehat jasmani dan rohani |
PERSYARATAN KHUSUS
1. | Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurang bagi lulusan : | | |
| a. | Magister (S.2) minimal 3,20 (tiga koma dua puluh). | |
| b. | Sarjana (S.1) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). | |
| c. | Diploma 3 (D.3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). | |
2. | Berusia Maksimum : | | |
| a. | 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1976) untuk tingkat Magister (S.2). | |
| b. | 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1978) untuk tingkat Sarjana (S.1). | |
| c. | 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980) untuk tingkat Diploma 3 (D.3). | |
3. | Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia dibawah ini dan telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia dibawah ini dan telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; INORMASI RESMI SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT MELALUI LINK BERIKUT. KLIK DISINI |
0 comments:
Post a Comment